Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh akan menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di seluruh wilayah provinsi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria dan mengembalikan fungsi sosial tanah sesuai aturan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengatakan, penataan difokuskan pada HGU yang masih aktif tetapi bermasalah, bukan yang telah habis masa izinnya.
“Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” ujar Nasir, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, HGU dikategorikan bermasalah apabila perusahaan mengelola lahan melebihi izin, tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma, atau menelantarkan lahan hingga tidak produktif.
Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk melakukan pengukuran ulang terhadap area HGU yang terindikasi bermasalah.
Menurut Nasir, penyimpangan pengelolaan lahan sering menjadi sumber konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Banyak warga mengeluh lahan yang sudah mereka tempati bertahun-tahun diklaim sebagai wilayah HGU.
“Pengukuran ulang ini menjadi kunci untuk memastikan kejelasan batas dan penyelesaian konflik di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Aceh juga berencana mengalihkan HGU yang telah berakhir menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Lahan-lahan tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan pihaknya sedang membentuk tim teknis untuk menentukan lokasi dan calon HGU yang akan diukur ulang, serta menyusun basis data HGU bermasalah berdasarkan indikator yang ditetapkan.
Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menegaskan pengukuran ulang akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan para pemegang HGU.
“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kami juga akan menilai sejauh mana komitmen perusahaan terhadap kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
BPN mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Sebagian besar akan diproses menjadi TORA sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain HGU, Pemerintah Aceh juga berencana menata sektor pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi daerah.




