Polisi Tangkap 2 Pembobol Rumah Kosong di Aceh Besar

pelaku yang diamankan, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Dua pelaku, IZ (40) dan M (37), warga Aceh Besar, berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya, I (38), warga Banda Aceh, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik M. Wawan Setiawan, yang sudah lama tidak ditempati dan dibobol pada Kamis (30/10/2025).

“Saat mengetahui rumahnya dibobol dan sejumlah barang hilang, korban langsung membuat laporan ke polisi. Laporan itu kemudian kita tindak lanjuti,” ujar Joko dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian. Total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

“Barang-barang ini disimpan di rumah pelaku dan belum sempat dijual seluruhnya. Sebagian sudah dijual, seperti lemari, dengan hasil sekitar sebelas juta rupiah yang kemudian dibagi rata. Kasus ini masih kita kembangkan karena satu pelaku masih buron,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku sepakat membobol rumah korban karena mengetahui rumah tersebut kosong. Mereka melakukan aksi dua kali menggunakan mobil pikap untuk mengangkut barang curian.

“Mereka masuk melalui jendela yang terbuka dan beraksi seolah sedang pindahan rumah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar,” ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakKPI Aceh Diminta Atur Pengawasan Konten Media Sosial