Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, menjelaskan alasan pemerintah tidak lagi menerima retribusi dari penjualan getah pinus dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan mendorong hilirisasi pengolahan getah pinus di Aceh.
“Kemarin Pergub itu, kalau tidak salah, diterbitkan karena kita ingin hidup hilirisasi. Kita ingin agar pabrik getah ada di sini dan masyarakat tidak menjual keluar. Kalau dijual keluar, pabriknya mati,” kata Sekda dalam rapat paripurna, Rabu (18/11/2025)
Namun dalam perkembangannya, ditemukan adanya akses lain yang menyebabkan aliran getah tidak sepenuhnya masuk ke pabrik lokal. Sekda mengaku telah menindaklanjuti persoalan tersebut setelah mendapatkan laporan langsung dari salah satu pemilik pabrik.
“Beberapa waktu lalu ada pemilik pabrik menghubungi saya terkait pabriknya, dan itu sudah diselesaikan oleh DLHK. Mudah-mudahan bisa kembali normal dan retribusi bisa kita dapatkan kembali,” ujarnya.
Selain persoalan retribusi, Sekda menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan sesuai kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kita akan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mengambil alih kembali sesuai dengan UUPA,” katanya.




