BPKS Tegaskan 250 Ton Beras Masuk Sabang Sesuai Kewenangan

beras yang masuk ke Sabang, foto: beacukai.

Analisaaceh.com, Sabang | Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) memberikan penjelasan resmi terkait polemik pemasukan 250 ton beras asal Thailand yang masuk ke Sabang dan menjadi sorotan nasional setelah mendapat perhatian Menteri Pertanian.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Wali Kota Sabang dan Dewan Kawasan Sabang, BPKS menegaskan bahwa proses pemasukan beras tersebut dilakukan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku di kawasan bebas.

Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa Sabang memiliki status khusus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam UU 37/2000 dan UU 11/2006.

Status ini memberikan hak bagi Sabang untuk mengatur pemasukan barang secara mandiri, termasuk barang konsumsi yang dibutuhkan masyarakat.

“Sabang adalah kawasan yang terpisah dari daerah pabean. Karena itu, pemasukan barang konsumsi berada dalam kewenangan BPKS, sesuai amanah undang-undang,” kata Iskandar.

Ia menambahkan bahwa sebelum izin pemasukan beras dikeluarkan, BPKS telah melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai, Balai Karantina Indonesia, serta instansi lain yang berwenang.

“Tidak ada proses yang dilakukan sepihak. Semua langkah ditempuh melalui koordinasi dan rapat teknis dengan pihak terkait,” ujarnya.

BPKS juga memaparkan kronologis lengkap proses masuknya beras tersebut, mulai dari pengajuan izin pada 22 Oktober, rapat teknis pada 24 Oktober, hingga bongkar muat pada 20 November 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh Karantina, Bea Cukai, Imigrasi, dan KSOP sebelum beras dipindahkan ke gudang BPKS di Gampong Kuta Timu.

Pada hari yang sama, sampel beras diambil untuk diuji laboratorium di Jakarta. Hingga kini beras masih ditimbun dan belum diedarkan.

“Kami menunggu hasil uji laboratorium terlebih dahulu. Barang hanya dapat dipasarkan bila hasilnya dinyatakan aman dan sesuai standar,” jelas Iskandar.

Ia juga menegaskan bahwa langkah BPKS dalam menerbitkan izin pemasukan beras bukan bertujuan membuka keran impor, melainkan memastikan kebutuhan konsumsi masyarakat Sabang tetap terpenuhi sesuai ketentuan kawasan bebas.

“Kewenangan Sabang sudah jelas diatur undang-undang. Tugas kami menjaga agar kekhususan itu berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Komentar
Artikulli paraprakPemkab Abdya Buka Rekrutmen Pengajar Program Saweu Sikula