
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah berinisial JK (50) warga Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku secara berulang kali selama enam tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019 hingga November 2025.
JK ditangkap polisi pada Rabu (17/12/2025) sekira pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan bahwa korban berinisial GK, kini berusia 22 tahun. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Selatan pada 14 Desember 2025.
“Setelah menerima laporan, kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Meukek dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan pada Rabu (17/12) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Iptu Narsyah kepada Analisaaceh.com, Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan keterangan pelapor, sebut Narsyah, tindak asusila yang dialami korban pertama sekali terjadi pada tahun 2019 saat korban masih duduk di kelas II Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN).
Modus operandi yang dilakukan pelaku, lanjutnya, menyuruh korban masuk ke dalam kamar, kemudian mengunci pintu dan pelaku mengancam korban dengan membekap mulutnya agar tidak berteriak dan melayani nafsu bejatnya.
“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan mengusir korban jika berani menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Hal ini membuat korban merasa tertekan dan ketakutan selama bertahun-tahun,” ucap Narsyah.
Menurut keterangan korban, kata Narsyah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban terus terjadi secara berulang hingga terakhir kali pada Rabu, 14 November 2025. Karena sudah tidak sanggup lagi menahan penderitaan fisik dan tekanan batin akibat perlakuan ayah kandungnya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan pilu yang dialami sang anak, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan menuntut keadilan.
“Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Pasal 45 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Narsyah Agustian.



