PN Banda Aceh Tangani 332 Perkara Pidana Sepanjang 2025, Kasus Korupsi Capai 86

salah satu sidang di PN Banda Aceh, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyidangkan 332 perkara tindak pidana sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, pidana umum masih mendominasi, sementara kasus tindak pidana korupsi tercatat cukup tinggi.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, mengatakan dari total 332 perkara pidana yang ditangani, 243 perkara merupakan pidana umum, sedangkan 89 perkara lainnya masuk kategori pidana khusus.

“Ada sebanyak 332 perkara pidana yang ditangani sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak pidana umum mencapai 243 perkara dan pidana khusus sebanyak 89 perkara,” kata Jamaluddin di Banda Aceh, Rabu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, pidana umum terdiri atas 239 perkara pidana biasa dan tiga perkara pidana cepat. Sementara untuk pidana khusus, PN Banda Aceh menangani 86 perkara tindak pidana korupsi dan tiga perkara pidana anak.

Selain perkara pidana, PN Banda Aceh juga menyidangkan lima perkara praperadilan selama 2025. Pengadilan tersebut turut menangani 4.384 perkara pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan melalui sidang elektronik.

“Penanganan perkara lalu lintas sifatnya administrasi dan dilakukan melalui sidang elektronik, sehingga pelanggar tidak perlu hadir ke pengadilan,” ujarnya.

Jamaluddin menambahkan, sepanjang 2025 PN Banda Aceh juga menangani 374 perkara perdata, terdiri dari 354 perkara perdata umum dan 20 perkara perdata khusus terkait hubungan industrial.

Komentar
Artikulli paraprakBupati Abdya Tunjuk Sejumlah Plt Kadis hingga Kepala Puskesmas, Ini Nama-namanya 
Artikulli tjetërBuka Musorkablub KONI Abdya, Sekda Amrizal: Olahraga Instrumen Penting Bangun Karakter Generasi Muda