
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Aceh sebesar Rp1,7 triliun pada Tahun Anggaran 2026 dikembalikan setelah sebelumnya sempat mengalami pemangkasan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyusul hasil Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang digelar di Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Aceh meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk mengembalikan anggaran TKD Aceh guna mempercepat pemulihan pascabencana banjir di wilayah Sumatra.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta anggota DPR RI. Di sela rapat, dilakukan komunikasi langsung antara pimpinan DPR RI, Menteri Keuangan, dan Presiden RI terkait permintaan pengembalian anggaran tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memastikan bahwa anggaran TKD Aceh untuk tahun 2026 tidak jadi dipotong.
“Untuk tahun ini, anggaran Aceh tetap penuh,” ujar Purbaya.
Selain persoalan TKD, Pemerintah Aceh juga mendorong percepatan pencairan bantuan pascabencana, khususnya bantuan uang harian dari Kementerian Sosial serta bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat terdampak banjir.
Wakil Gubernur Aceh meminta agar bantuan uang harian sebesar Rp15 ribu per jiwa bagi keluarga dengan rumah rusak berat dapat dicairkan tanpa menunggu pembangunan hunian sementara (huntara) selesai.
Menurutnya, proses pembangunan huntara memerlukan waktu cukup lama, sementara masyarakat masih berada di pengungsian.
Ia menyampaikan bahwa data penerima bantuan telah divalidasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan BNPB sehingga siap ditindaklanjuti.
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Aceh juga mengusulkan penyesuaian besaran bantuan pembangunan rumah rusak. Saat ini, bantuan dari pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta rusak sedang, dan Rp15 juta rusak ringan.
Sementara itu, standar pembangunan rumah layak huni yang diterapkan Pemerintah Aceh mencapai Rp98 juta per unit. Pemerintah Aceh berharap besaran bantuan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.



