
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Ketiganya berinisial SY, SP, dan IM, yang ditangkap di lokasi serta waktu berbeda dalam operasi terpisah.
“Dari tangan pelaku SY, kita menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram/bruto,” kata Kompol Misyanto yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hermansyah dan Kasi Humas, AKP Andri Jusman dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Abdya, Selasa (13/1/2026).
Kemudian, sebut Misyanto, pada hari Rabu (7/1), pihaknya mengamankan pelaku IM di gampong Pante Pira, Kecamatan Manggeng, atas kepemilikan ganja.
“Saat kita mengamankan pelaku IM, kita menemukan ganja seberat 22,41 gram/bruto,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Misyanto, pelaku SP ditangkap di gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot pada Senin (12/1) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan sabu seberat 2,45 gram/bruto,” terang Misyanto.
Akibat perbuatannya, sebut Misyanto, pelaku SY dan SP disangkakan Pasal 114 ayat 1 dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 609 Ayat 1 Huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda kategori V hingga VI.
“Sedangkan pelaku IM, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna untuk menjalani hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Misyanto.



