
Analisaaceh.com, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan di kawasan hutan nasional. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam (SDA) demi kemakmuran rakyat
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam acara tersebut turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar sosok yang akrab disapa Menteri Pras dikutip dari halaman resmi Presiden RI, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan visi kepemimpinan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis SDA yang tidak patuh hukum.
Sebagai informasi, dua bulan pasca-pelantikan, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi landasan pembentukan Satgas PKH. Satgas ini memiliki mandat luas untuk mengaudit sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Dalam satu tahun masa kerja, Satgas PKH tercatat berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.
“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ucap Menteri Pras.
Menteri Pras menjelaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus pada wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Satgas PKH diminta melakukan percepatan audit di ketiga provinsi tersebut untuk melihat keterkaitan antara pelanggaran lahan dan bencana alam.
Hasil audit tersebut dilaporkan kepada Presiden Prabowo melalui konferensi video dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Berdasarkan laporan itu, diputuskan pencabutan izin bagi 28 entitas bisnis.
“Rinciannya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK),” terangnya.
Pemerintah mengapresiasi dukungan masyarakat dan kerja keras personel lapangan dalam mengawal proses penertiban ini. Menteri Pras menegaskan bahwa langkah ini bukan yang terakhir, melainkan bagian dari proses berkelanjutan.
“Kami ingin menegaskan pemerintah tetap konsisten agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk pada aturan. Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.



