Pemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten Kota

rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Senin (27/1/2026). Foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mempercepat pematangan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan harus segera diselesaikan, mengingat kebutuhan hunian bagi korban bencana bersifat mendesak.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” kata M. Nasir saat memimpin rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Dalam arahannya kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, Sekda Aceh menyoroti sejumlah kendala di lapangan, termasuk penolakan masyarakat terhadap lokasi hunian tetap yang dinilai kurang strategis.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Gayo Lues terdapat lahan yang hanya layak untuk hunian sementara karena jaraknya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Sementara di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, warga meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar aktivitas sosial dan ekonomi dapat terus berjalan.

“Kita harus mencari solusi bersama bagi pemerintah kabupaten/kota yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujarnya.

M. Nasir juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam skema penguasaan lahan Huntap. Menurutnya, penggunaan lahan tanpa sertifikat atau hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat terdampak bencana.

“Saya minta Dinas Pertanahan dan Dinas Perumahan dan Permukiman Aceh segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan, baik secara teknis maupun legal,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyampaikan bahwa tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan yang kerap berubah seiring dinamika di masyarakat.

Sebagai langkah percepatan, ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah guna mempercepat proses pembangunan hunian.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan hunian tetap telah dimasukkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” ujar Mizwar.

Komentar
Artikulli paraprakPolresta Banda Aceh Respon Maraknya Pencurian Water Meter
Artikulli tjetërEks Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Sepeda Motor