Eks Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Sepeda Motor

Tersangka penggelapan sepeda motor saat di kantor Kejari Aceh Barat. Foto: dok Kejari Aceh Barat.

Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan seorang mantan karyawan salah satu perusahaan leasing di Aceh Barat berinisial SG (29), warga Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan 30 unit sepeda motor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut terjadi pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu kantor leasing yang berada gampong  Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan.

“Aksi penggelapan tersangka bermula pada November 2024, saat itu dia (tersangka) memiliki ide untuk menggelapkan sepeda motor,” kata Ahmad Lutfi saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (27/1/2026).

Kemudian, sebut Ahmad, tersangka menghubungi seseorang berinisial F yang berada di Aceh Utara untuk mencarikan pembeli sepeda motor.

“Tersangka menghubungi F melalui telepon dan mengatakan ada sepeda motor yang bisa diolah. Jika ada yang berminat, tersangka meminta F untuk menghubunginya kembali,” ujarnya.

Sekitar 30 setelah komunikasi awal, kata Ahmad, F kembali menghubungi tersangka untuk menanyakan harga dan kondisi sepeda motor yang ingin dijual tersebut. Kemudian, F meminta nomor rekening tersangka dan mentransfer uang panjar sebesar Rp5 juta kepada tersangka.

Kemudian, tambahnya, keesokan harinya tersangka SG mendatangi salah satu dealer di Jalan Meulaboh-Tapaktuan, gampong Ujong Drien Kecamatan Meureubo untuk memberikan uang muka (DP) sebesar Rp4 juta kepada kasur dan mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Vario.

“Selanjutnya, atas arahan F, tersangka membawa sepeda motor tersebut ke loket mobil penumpang di Jalan Singgah Mata gampong Kota Padang Kecamatan Johan Pahlawan,” ucapnya.

Setelah sepeda motor tersebut dibawa ke loket untuk di kirim, lanjut Ahmad, kemudian F kembali mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp6 juta kepada tersangka. Setelah itu, tersangka langsung mengumpulkan data nasabah lama berupa KTP dan KK yang diperoleh dari grup whatsapp internal, yang berisi dokumen calon nasabah kredit yang dikirim oleh sales dealer.

Ahmad menjelaskan bahwa setelah mendapatkan data tersebut tersangka mengubah alamat dan nama kabupaten pada dokumen menggunakan aplikasi PictArt agar seolah-olah berdomisili di Aceh Barat, sehingga masuk dalam wilayah cakupan penjualan.

“Bahkan, tersangka juga mencari foto lama pertemuannya dengan nasabah yang tersimpan di handphone miliknya untuk melengkapi berkas persyaratan administrasi pengajuan penjualan kredit. Setelah administrasi pengajuan kredit lengkap, tersangka mengupload dokumen tersebut ke aplikasi MCF Mobile Survey beserta jumlah DP dari sepeda motor yang ingin dikreditkan,” terangnya.

Bahkan, kata Ahmad, perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan secara berulang-ulang. Berdasarkan hasil penyelidikan, total sebanyak 30 unit sepeda motor dari sejumlah dealer berbeda berhasil digelapkan dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Ahmad Lutfi.

Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Aceh Percepat Identifikasi Lahan Huntap di 17 Kabupaten Kota