Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang divonis 12,5 tahun penjara dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh.
Terpidana diketahui bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63). Ia diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif berdasarkan informasi intelijen.
“Terpidana merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Aceh pada awal tahun 2026. Penangkapan dilakukan secara profesional dan terkendali,” ujar Ali Rasab Lubis, Jum’at (66/2/2026).
Ia menjelaskan, saat proses pengamanan, terpidana sempat menghindari petugas dan terjadi adu argumen. Namun upaya tersebut dapat diatasi tanpa menimbulkan korban.
Kasus yang menjerat Suliadi terjadi pada 22 Juli 2024 di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan atau 12 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
“Untuk sementara terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Rasab.




