
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengusulkan agar sekitar 500 ribu kepesertaan BPJS Kesehatan dialihkan pembiayaannya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini diambil untuk meringankan tekanan fiskal daerah, terutama di tengah kebutuhan anggaran besar untuk penanganan dan pemulihan pascabencana.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam rapat koordinasi bersama pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (10/2/2026).
Fadhlullah menjelaskan, selama ini pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), masih sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Kondisi itu, kata dia, menimbulkan beban besar terhadap keuangan daerah.
“Ruang fiskal Aceh semakin terbatas. Di satu sisi, kewajiban pembiayaan kesehatan terus meningkat, sementara di sisi lain, pemerintah daerah harus memprioritaskan penanganan dan pemulihan pascabencana,” ujar Fadhlullah.
Menurutnya, pengalihan sebagian kepesertaan BPJS ke APBN merupakan langkah strategis agar anggaran daerah tidak semakin tertekan, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ia menyebut, skema tersebut dimungkinkan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi daerah yang terdampak bencana. Usulan pengalihan kepesertaan itu juga telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat.
“Kami mengusulkan sekitar 500 ribu jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan agar ditanggung APBN. Sesuai aturan BPJS, hal ini dibolehkan karena Aceh sedang terkena bencana,” katanya.



