Polisi Amankan Penipu Modus Investasi dan Tempah Emas, 85 Orang Jadi Korban

Konferensi pers di Polresta Banda Aceh, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap IS (45), pemilik toko emas di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan puluhan warga.

Tersangka diamankan di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tidak menerima emas maupun dana investasi sebagaimana dijanjikan.

“Hingga saat ini sudah ada 85 orang korban yang melapor. Total kerugian mencapai 1.610 gram emas atau sekitar 1,6 kilogram dan uang tunai sebesar Rp508.950.000,” ujar Andi Kirana dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang setoran pelanggan untuk membiayai kehidupan pribadinya selama kurang lebih dua tahun.

“Pengakuannya, uang dari pelanggan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam upaya mengembalikan, tersangka mencoba berjudi dengan harapan uangnya kembali, namun justru habis,” jelas Kapolresta.

Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa tempah emas dan investasi emas dengan iming-iming keuntungan bulanan. Namun para korban hanya menerima bon titipan sebagai bukti transaksi.

“Korban tidak menerima emas yang dibeli. Mereka hanya diberikan bon titipan. Saat hendak mengambil haknya, toko sudah tutup dan tersangka tidak bisa dihubungi,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam, puluhan gram perhiasan emas, berbagai jenis koin mata uang, belasan lembar bon titipan, serta bukti transfer dari para korban.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Andi Kirana.

Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Komentar
Artikulli paraprakJelang Ramadhan, Harga Cabai Merah Naik di Abdya
Artikulli tjetërBupati Safaruddin Ajak Warga Jaga Kebersihan