Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi di sekitar 20 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Parmohonan Harahap, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor pada 17 Januari 2026.
“Tim Opsnal Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Baiturrahman,” ujar AKP Parmohonan Harahap dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jum’at (13/2/2026).
Kasus ini bermula saat korban, Dian Fansyuri Chan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra BL 3462 LM yang diparkir di depan rumah kos di Desa Lam Sayuen, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Jumat (16/1/2026).
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial MDM (16) mengaku melakukan pencurian bersama rekannya TM (18). Polisi juga mengamankan D (27) yang berperan sebagai penadah.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan pencurian di sekitar 20 TKP di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” jelasnya.
Sebanyak delapan unit sepeda motor dijual kepada penadah, sementara 12 unit lainnya dipasarkan melalui marketplace Facebook dengan harga berkisar Rp1,4 juta hingga Rp2,4 juta per unit.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T dan menyasar parkiran rumah kos serta pertokoan pada sore hingga malam hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.




