NEWS Polisi Klarifikasi Dugaan Kasus di Warkop Muda Kopi

Polisi Klarifikasi Dugaan Kasus di Warkop Muda Kopi

Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi di media online dan media sosial yang menyebutkan dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan pihak pengusaha warung kopi yang didampingi kuasa hukum, serta laporan yang diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada 15 Maret 2026, personel Polsek Kuta Alam telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian. Saat diamankan, terduga pelaku dalam kondisi luka sehingga langsung dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Erfa, Sabtu (28/3/2026).

Setelah kondisi pelaku membaik, yang bersangkutan kembali dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp476 ribu yang telah dihitung di hadapan saksi.

Erfa menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, pihak kepolisian telah meminta korban untuk membuat laporan resmi. Namun saat itu, pihak karyawan mengaku masih menunggu arahan dari pemilik usaha.

“Perlu dipahami bahwa tanpa laporan polisi resmi, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan,” tegasnya.

Terkait pelepasan terduga pelaku, ia menyebutkan bahwa koordinasi antarpolsek telah dilakukan. Pelaku sempat diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena adanya laporan lain di wilayah tersebut.

Namun, berdasarkan perkembangan kasus, perkara tersebut berakhir damai setelah korban mencabut laporan polisi, sehingga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, Erfa menambahkan bahwa berdasarkan laporan lain, yakni LPB/246/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 21 Maret 2026 dan LPB/252/III/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 23 Maret 2026, pelaku saat ini telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh.

“Barang bukti terkait kasus Warkop Muda Kopi juga telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakAniaya IRT Saat Cekcok, Petani di Nagan Raya Ditangkap
Artikulli tjetërBawa 17,8 Kg Ganja, Mahasiswa Ditangkap di Aceh Tenggara