Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Pidie melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Rabu (1/4/2025).
Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum atas perkara yang tengah ditangani penyidik. Meski tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, Muhamad Rhazi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan berkas dilakukan untuk segera memasuki tahap persidangan.
“Berkas perkara hari ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan,” ujarnya.



