NEWS Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

tersangka saat diamankan tim Kejati Aceh. Foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka yang ditetapkan berinisial ET, seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada PT IEP Persada Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, tim penyidik telah melakukan penambahan penetapan sekaligus penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial ET,” ujar Ali Rasab Lubis.

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran 15 program beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM, termasuk kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island, Amerika Serikat. Sepanjang 2021 hingga 2024, dana beasiswa yang disalurkan melalui rekening PT IEP Persada Indonesia mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyimpangan berupa tagihan atau invoice fiktif. “Penagihan biaya kuliah yang diajukan tidak berdasarkan data riil dari pihak universitas, melainkan dibuat secara fiktif,” kata Ali.

Akibat praktik tersebut, terjadi kelebihan penyaluran dana sebesar 554.254,58 dolar AS atau setara Rp8,25 miliar. Selain itu, pada tahun 2024 juga ditemukan penyaluran beasiswa fiktif sebesar Rp5 miliar.

“Sehingga total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14,07 miliar,” jelasnya.

Penyidik mengungkap, tersangka ET berperan membuat invoice fiktif atas permintaan pihak tertentu, kemudian menarik dana yang masuk ke rekening perusahaan dan menyerahkannya kepada pihak lain. Ia juga diketahui menerima aliran dana sebesar Rp906 juta serta menyerahkan Rp100 juta kepada pihak penghubung.

Ali menegaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Penahanan dilakukan karena telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif, di antaranya tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara dari sejumlah tersangka.

“Total uang yang telah disita dan dititipkan mencapai Rp1,88 miliar dan saat ini disimpan di rekening penitipan Kejati Aceh,” pungkasnya.

Artikulli paraprakCoffee Morning Wartawan, Plt Kacabdin Abdya: Kepsek Harus Proaktif, Tak Fokus BOS
Artikulli tjetërPenertiban PKL Blangpidie, Zaman Akli Minta Humanis