NEWS WALHI Minta APH Hentikan PETI di Hutan Jantho

WALHI Minta APH Hentikan PETI di Hutan Jantho

Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung di Kabupaten Aceh Besar, khususnya di kawasan hutan Jantho.

Desakan ini muncul seiring meningkatnya penolakan dari masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan momentum saat ini menjadi krusial bagi penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas PETI. Menurutnya, kehadiran negara melalui APH sangat diperlukan, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencegah gesekan di tingkat masyarakat.

“Ketika masyarakat sudah bergerak, negara tidak boleh absen. APH harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum. PETI di hutan Jantho harus segera dihentikan,” kata Shalihin dalam siaran pers, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, langkah tegas dari APH juga menjadi bagian dari pelaksanaan instruksi Gubernur Aceh yang sebelumnya telah meminta agar seluruh aktivitas PETI dihentikan dan alat berat dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Ini saatnya APH menjalankan instruksi gubernur yang sudah berulang kali disampaikan,” ujarnya.

Data WALHI Aceh menunjukkan tren peningkatan aktivitas PETI dalam tiga tahun terakhir. Di Aceh Besar, luas area PETI tercatat 5,97 hektare pada 2023, meningkat menjadi 13,80 hektare pada 2025, dengan total akumulasi mencapai 33,57 hektare.

Sementara secara keseluruhan di Aceh, aktivitas PETI yang tersebar di delapan kabupaten juga mengalami kenaikan. Pada 2023 luasnya mencapai 6.810 hektare, kemudian meningkat 21 persen pada 2024 menjadi 8.222 hektare, dan kembali bertambah menjadi 8.401 hektare pada 2025. Total kumulatif selama tiga tahun terakhir mencapai 23.434 hektare, atau hampir empat kali luas Kota Banda Aceh.

Hasil investigasi WALHI Aceh pada awal Februari 2026 menemukan sejumlah lokasi tambang ilegal baru di kawasan hutan Jantho, terutama di sepanjang Krueng Jalin dan sekitarnya.

Pemetaan menggunakan drone menunjukkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Sungai Abah Krueng Ila dengan luas sekitar 1,32 hektare. Temuan ini diperkuat dengan analisis citra satelit Copernicus Sentinel-2 L2A tertanggal 13 Januari 2026, yang sebelumnya menunjukkan kawasan tersebut masih tertutup vegetasi alami.

Perbandingan data tersebut mengindikasikan bahwa pembukaan lahan terjadi dalam waktu singkat, menandakan aktivitas tambang berlangsung cepat dan masif.

Lebih jauh, lokasi tambang berada dalam kawasan hutan konservasi berstatus cagar alam di Aceh Besar. Aktivitas tersebut ditemukan hanya berjarak sekitar 200 meter dari sempadan Krueng Inoeng dan sekitar 120 meter dari sempadan Krueng Ila.

Di sekitar lokasi, juga ditemukan pembukaan lahan yang diduga menjadi akses masuk alat berat, yang memperlihatkan adanya perambahan kawasan hutan konservasi secara sistematis.

“Temuan ini mempertegas bahwa praktik PETI masih terus berlangsung, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah,” ujar Shalihin.

WALHI Aceh mengingatkan, jika tidak segera ditindak, aktivitas ini tidak hanya memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

“Penegakan hukum harus segera dilakukan. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi juga soal keselamatan lingkungan dan ketertiban sosial,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPencarian Hari Ketujuh, Kadus Abdya Belum Ketemu
Artikulli tjetërGubernur Aceh Tunjuk Nurlis Effendi sebagai Jubir, Dampingi Ampon Man