Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh hingga pukul 17.43 WIB.
Aksi ini menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga di daerah pedesaan.
Dalam orasinya, koordinator lapangan (korlap) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memang telah dijalankan, namun tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat di kampung.
“Pergub ini sudah dijalankan, tapi tidak memikirkan nasib masyarakat di kampung-kampung,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, sempat keluar menemui massa dan memberikan arahan. Namun, mahasiswa menilai respons tersebut tidak menjawab tuntutan utama mereka.
Massa dengan tegas menolak opsi perbaikan atau evaluasi, dan tetap mendesak pencabutan Pergub secara menyeluruh.
“Bukan perbaikan yang kami minta. Kami meminta pencabutan Pergub Aceh ini, bukan hanya jawaban, tapi pernyataan resmi bahwa aturan ini dicabut,” tegas orator.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyinggung ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana pusat. Mereka meminta Pemerintah Aceh untuk lebih mandiri dalam pengelolaan kebijakan, khususnya dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Pemerintah harus berhenti bergantung pada dana pusat dan tidak terlalu terpaku pada kebijakan yang membatasi rakyat,” lanjutnya.
Hingga saat ini, massa masih bertahan di lokasi. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada demonstran untuk menyampaikan aspirasi hingga pukul 18.00 WIB dengan pengawalan ketat di sekitar area Kantor Gubernur Aceh.




