Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, yang kembali beraksi membobol rumah warga di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis Pengadilan Negeri Jantho pada 2023 berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama, yakni pencurian dengan membongkar rumah,” kata Kompol Dizha, Kamis (9/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan, yakni dari Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dalam aksinya, pelaku menggasak enam unit telepon seluler berbagai merek, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang tunai milik para korban.
Enam telepon seluler yang dicuri terdiri atas Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela serta mencongkel pintu belakang.
Menurut Dizha, korban Liyuzayani baru mengetahui tas, telepon genggam, dan uang miliknya hilang saat hendak melaksanakan salat Subuh. Sementara itu, korban Suhatman Rizal mendapati ponsel yang sedang diisi daya telah raib, pintu belakang rumah terbuka dengan bekas congkelan, serta tas milik istrinya ditemukan dalam kondisi kosong di lantai dapur.
Berbekal laporan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan EY beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menduga pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, yakni di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Dizha mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dengan selalu mengamankan barang-barang berharga serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kepedulian masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tutupnya.




