
Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sidang Rakyat Mukim Beutong yang digelar sejak pagi hingga sore hari pada Rabu (22/7/2026) menghasilkan tiga kesimpulan yang telah disepakati bersama.
Adapun ketiganya yaitu meminta pemerintah mencabut izin tambang yang telah diterbitkan, menolak segala jenis pertambangan, serta meminta pengakuan terhadap otoritas adat Mukim Beutong.
Diketahui, Beutong Ateuh Banggalang sebelumnya dilanda banjir besar yang mengakibatkan rumah warga, lahan pertanian, dan berbagai fasilitas terdampak.
Di tengah proses pemulihan tersebut, masyarakat mengetahui sedikitnya dua perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di wilayah itu.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan warga sehingga mereka sepakat menolak aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang.
Tokoh masyarakat adat Mukim Beutong, Teungku Malikul Aziz, mengatakan ketiga poin tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan masyarakat selama sidang berlangsung.
“Alhamdulillah, pagi kami telah membicarakan banyak hal tentang bagaimana cara supaya izin tambang di Beutong dibatalkan. Dengan tidak ada kekerasan, pemerintah harus mencabut izin tambang yang telah dikeluarkan,” kata Teungku Malikul Aziz.
Ia mengatakan seluruh masyarakat yang mengikuti sidang sepakat menolak segala bentuk pertambangan di wilayah Mukim Beutong.
“Masyarakat betul semua sepakat menolak segala jenis tambang,” ujarnya.
Selain itu, sidang juga memutuskan untuk meminta pemerintah mengakui otoritas adat Mukim Beutong sebagai warisan nenek moyang yang telah ada sejak dahulu.
Sehingga kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki lembaga atau pemimpin adat untuk mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan hukum dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat.
“Kami meminta kepada pemerintah pengakuan sebagai otoritas adat Mukim Beutong. Warisan daripada nenek moyang terdahulu sesuai dengan aturan Aceh zaman dulu. Itu kesimpulan daripada hari ini,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Teungku Malikul Aziz menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Mukim Beutong dan berbagai pihak dari seluruh Aceh yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan sidang rakyat.
“Kami ucapkan beribu-ribu terima kasih. Kami tidak sanggup membalas. Melainkan Allah yang membalas semua perjuangan dan dukungan daripada mereka semua,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai penolakan terhadap izin tambang yang telah terbit sebelumnya, Teungku Malikul Aziz mengatakan penolakan telah dilakukan berulang kali.
“Kalau penolakan sudah berkali-kali, berulang kali,” katanya.
Ia menegaskan izin tambang yang dikeluarkan pemerintah berada di atas tanah yang menurutnya merupakan milik masyarakat Beutong.
“Tanah ini tanah rakyat. Kami juga rakyat Indonesia. Maka kami juga memiliki hak atas tanah kami sendiri,” pungkasnya.



