
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat, Rabu (5/8/2026).
Dalam sidak itu, Bupati Safaruddin didampingi langsung oleh Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi, Kasat Reskrim Iptu Maiyudi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Kelola Usaha (Datun) Kejari Abdya Wahyudin, Kepala Dinas PUPR Abdya Rahwadi serta sejumlah unsur SKPK kabupaten setempat.
Bupati Safaruddin mengatakan, sidak yang dilaksanakan tersebut menindaklanjuti keresahan warga terkait antrean panjang dan dugaan kecurangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus minyak jenis solar.
Safaruddin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pengelola SPBU atau oknum yang mencoba bermain-main dengan hak masyarakat kecil. Ia mengingatkan pentingnya aspek keadilan agar BBM subsidi tidak dikuasai oleh oknum pelangsir berulang.
“Kita mengingatkan agar SPBU mentaati Surat Edaran yang sudah kita keluarkan, apabila masih ada yang membandel maka kami akan merekomendasikan supaya izin SPBU itu segera dicabut oleh Pertamina,” kata Safaruddin.
Safaruddin mengungkapkan, sidak ke SPBU merupakan langkah pro aktif pemerintah dalam merespon keluhan masyarakat yang selama ini terjerat dengan antrian panjang oleh kendaraan yang diduga melangsir minyak.
“Kasihan masyarakat yang butuh BBM untuk kerja dan usaha sehari-hari, tapi malah terhambat antrean panjang karena ada oknum-oknum yang bermain. Maka dari itu, sekali lagi kita ingatkan agar SPBU selalu mentaati aturan yang sudah kita keluarkan, sehingga penggunaan BBM khusus jenis solar benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, sebut Safaruddin, berdasarkan Surat Edaran penertiban BBM bersubsidi telah diatur bahwa untuk kendaraan jenis tronton maksimal mengisi BBM Rp1 juta, mobil Cold Diesel atau Dum Truck dalam satu hari maksimal Rp650 ribu, mobil minibus atau mobil penumpang diperbolehkan diisi Full serta dapat didahulukan dari mobil lain.
“Kemudian, untuk mobil jenis ambulan dan mobil pemadam kebakaran juga diperbolehkan diisi ful serta di prioritaskan dari jenis mobil lainnya, karena mobil ini merupakan kendaraan pelayanan masyarakat,” terangnya.
Safaruddin mengaku bahwa BBM subsidi ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu.
“Kita ingin ada rasa keadilan. Jangan sampai rakyat kecil menjerit kehabisan solar, sementara ada pihak yang mengeruk keuntungan secara tak wajar. Ini peringatan, ikuti aturan yang berlaku,” pungkas Safaruddin.



