
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mendorong penyelesaian status Tanah Blang Padang dilakukan melalui jalur kebijakan pemerintah. Langkah ini dinilai lebih tepat dibandingkan menempuh proses litigasi yang panjang, mengingat lahan tersebut telah didukung sejumlah dokumen sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut hasil pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, mengatakan Pemerintah Aceh terus membangun koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menemukan jalan penyelesaian terhadap status Tanah Blang Padang.
“Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kita berharap persoalan Tanah Blang Padang dapat diselesaikan melalui kebijakan pemerintah dengan tetap berpedoman pada data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Misran di Banda Aceh pada 29 Juli 2026.
Menurutnya, setiap perkembangan terkait proses tersebut juga harus disampaikan kepada publik secara hati-hati karena penyelesaian status tanah masih melalui sejumlah tahapan dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh membahas sejumlah opsi penyelesaian, termasuk tindak lanjut komunikasi dengan BWI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta lembaga terkait lainnya.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah dukungan BWI terhadap status Tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh berdasarkan data dan dokumen yang telah disampaikan.
Dr. Fahmi M. Nasir menyampaikan, BWI juga telah menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan status hak pakai atau pengguna barang atas Tanah Blang Padang oleh TNI.
“Penyelesaian persoalan ini perlu diarahkan melalui pendekatan kebijakan pemerintah sehingga keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan data dan dokumen yang telah tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., menjelaskan persoalan yang harus dituntaskan saat ini berkaitan dengan status pengguna barang atas lahan tersebut.
Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat, status pengguna barang Tanah Blang Padang tercatat atas nama TNI sejak 26 Mei 2021. Karena itu, pelepasan status tersebut harus ditempuh melalui mekanisme administrasi Barang Milik Negara (BMN) yang melibatkan Kementerian Keuangan.
“Pelepasan status pengguna barang tidak dapat dilakukan apabila instansi pengguna belum mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian salah satu poin penjelasan dalam rapat tersebut.
Arinaldi juga menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan dengan Menteri ATR/BPN, opsi penyelesaian melalui mekanisme isbat wakaf perlu dikaji secara cermat. Sebab, Tanah Blang Padang disebut telah memiliki sejumlah data dan dokumen yang mendukung statusnya sebagai tanah wakaf.
Menurutnya, jalur kebijakan pemerintah dinilai lebih memungkinkan untuk ditempuh dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dari perspektif hukum wakaf, Dr. A. Gani Isa menjelaskan bahwa isbat wakaf merupakan kewenangan Mahkamah Syar’iyah terhadap objek yang status wakaf maupun kepemilikannya belum memperoleh kepastian hukum.
Namun, menurutnya, kondisi Tanah Blang Padang berbeda karena telah memiliki dasar hukum dan bukti pendukung sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Pandangan serupa disampaikan Dr. Badrul Munir. Ia menjelaskan isbat wakaf pada umumnya digunakan terhadap tanah yang belum memiliki ikrar wakaf. Sementara Tanah Blang Padang disebut telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) beserta sejumlah dokumen pendukung.
Kepala Biro Hukum Sekda Aceh, Dr. Amrizal, S.H., LL.M., turut mendorong agar penyelesaian status Tanah Blang Padang dilakukan melalui pendekatan kebijakan pemerintah dengan bertumpu pada data, dokumen serta dasar hukum yang kuat.
Pemerintah Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh untuk membahas mekanisme pelepasan status pengguna barang sekaligus mempersiapkan langkah strategis berikutnya.
Jika persoalan administrasi tersebut dapat dituntaskan, Tanah Blang Padang diharapkan dapat ditetapkan dan dimanfaatkan sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk kepentingan umat dan masyarakat.






