NEWS Diduga Dilecehkan Bos Sendiri, Mantan Karyawan Bugar Refleksi Lapor Polisi

Diduga Dilecehkan Bos Sendiri, Mantan Karyawan Bugar Refleksi Lapor Polisi

Korban saat melakukan pelaporan ke Polresta. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang mantan karyawan pria berinisial LP (23) melaporkan mantan atasannya yang juga pemilik salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh atas dugaan pelecehan seksual.

Terduga pelaku berinisial S diketahui merupakan pemilik tempat usaha tempat LP bekerja selama kurang lebih enam tahun.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, perkara tersebut saat ini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Dalam perkara ini, tentunya penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” kata Dizha, Jum’at (4/9/2026).

Menurutnya, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan LP kepada polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat dirinya masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi.

LP mengaku awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Korban mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan atasannya sekaligus pemilik tempat dirinya bekerja.

Menurut pengakuan LP, ia takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi berulang kali selama dirinya bekerja kurang lebih enam tahun.

LP juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang disebut pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, sebagian di antaranya disebut masih takut untuk melapor.

Selain dugaan pelecehan seksual, LP juga menyampaikan dugaan persoalan terkait hubungan kerja. Ia mengaku ijazah asli milik karyawan diduga ditahan oleh pihak usaha.

Dalam keterangannya, disebutkan pula adanya ketentuan pembayaran denda sebesar Rp2 juta apabila karyawan ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Hingga kini, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Artikulli paraprakUsai Mendaftar Calon Rektor Unimal, Dr. Tgk. Alfian Gelar Doa dan Khanduri Anak Yatim
Artikulli tjetërTerkendala Regulasi, Gaji 1.007 PPPK Abdya Segera Dibayar