Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial AR (29) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan Honda Scoopy milik temannya dan menggadaikannya.
AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban Rizki Putri Fransisca (36) bersama AR sedang minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, terduga pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil sebuah paket,” kata Dizha, Jumat (4/9/2026).
Motor yang dipinjam merupakan Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.
Namun, AR tak kunjung kembali membawa kendaraan tersebut. Korban kemudian menghubungi AR untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Ia kemudian beralasan kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan berada di bengkel,” ujarnya.
Korban yang merasa curiga kemudian meminta diantarkan ke bengkel untuk memastikan kondisi kendaraan.
Namun, menurut polisi, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Korban kemudian berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, terduga pelaku terus menghindar,” kata Dizha.
Karena kendaraan tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 25 Juli 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AR. Dari informasi yang diperoleh, petugas mengetahui AR berada di Desa Beuraden, Aceh Besar.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” ujar Dizha.
Saat diperiksa, AR mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan.
“Terduga pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan di wilayah Blang Bintang dengan nilai Rp6 juta,” ungkapnya.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan penerima gadai. Hasilnya, penerima gadai diketahui berada di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Polisi bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan penerima gadai sekaligus menemukan Honda Scoopy milik korban.
“Barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS berhasil diamankan,” kata Dizha.
AR, penerima gadai, serta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kami melakukan proses penyidikan, gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara ini,” pungkas Dizha.




