NEWS Polda Aceh Musnahkan Vape Etomidate, Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Polda Aceh Musnahkan Vape Etomidate, Sabu dan 49 Ribu Ekstasi

Pemusnahan barang bukti narkotika berupa cartridge vape mengandung etomidate, sabu, liquid etomidate, dan pil ekstasi di Banda Aceh, Selasa (8/9/2026). Foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh dan disampaikan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya 2.538 pcs cartridge vape getar yang mengandung etomidate,”katanya.

Selain cartridge vape, polisi juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA.

Menurut Ari, barang bukti tersebut juga telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.

“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi/MDMA,” kata Ari dalam sambutannya.

Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk sabu dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas.

Sementara itu, cartridge vape dan liquid etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk insan pers. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika.

Ari menegaskan pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.

Menurut dia, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan.

Ia menilai keberhasilan pemberantasan narkotika juga ditentukan oleh kemampuan aparat dalam memutus jaringan peredaran, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba serta menyelamatkan generasi muda Aceh.

“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkas Ari.

Artikulli paraprakTol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Mulai Besok, Pengendara Dialihkan ke Saree