NEWS LPS Perkuat Kewenangan Penjaminan Polis, Berlaku Paling Lambat 2028

LPS Perkuat Kewenangan Penjaminan Polis, Berlaku Paling Lambat 2028

Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril dalam pertemuan di Sabang, foto: naszadayuna/analisaaceh.com.

Analisaaceh.com, Sabang | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan lebih luas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui Program Penjaminan Polis (PPP).

Program tersebut merupakan mandat LPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Hal ini disampaikan dalam acara media gathering di Sabang, Rabu (7/10/2026).

Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, mengatakan melalui program tersebut LPS nantinya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Selain fungsi penjaminan, kewenangan LPS juga diperkuat dengan mandat sebagai risk minimizer. Dengan kewenangan tersebut, LPS dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” ujar Syafril.

Menurutnya, penguatan fungsi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus mendukung peningkatan penetrasi asuransi.

Program Penjaminan Polis sendiri akan mulai berlaku paling lambat Januari 2028. LPS saat ini terus melakukan persiapan, termasuk meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai industri perasuransian.

Di sisi lain, LPS juga telah menjalankan fungsi penjaminan simpanan perbankan di Aceh.

Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap empat BPR/BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya, yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” kata Syafril.

Pembayaran tersebut telah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Melalui fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat semakin merasa aman dalam menggunakan layanan sistem keuangan serta kepercayaan terhadap industri perbankan dan asuransi tetap terjaga.

Artikulli paraprakKasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMAN 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan
Artikulli tjetërNenek Diduga Asal Nias Ditemukan Terlantar, Kini Dirawat di Abdya