Analaisaaceh.com, Lhokseumawe | Mahasiswa Universitas Malikul Saleh (Unimal) Kota Lhoksemawe menutut Kepala Unit Layanan Pengadaan kota setempat untuk dicopot. Pasalnya pengadaan tender paket 11 rumah dhuafa di Kecamatan Muara Satu Kota setempat mengalami kegagalan sebanyak dua kali di tahun 2019.
Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Muhamad Fadli kepada analisaaceh.com menyebutkan akan membawa kasus tersebut ke Kejari Kota Lhokseumawe agar perilaku-perilaku inkonstitusional seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya. Menurutnya pengadaan 11 paket itu diduga terindikasi korupsi dalam pelelangan.
“Alasan yang disampaikan oleh kepala ULP kota Lhokseumawe terkait gagalnya tender karna adanya administrasi yang tidak lengkap. Itu membuktikan bahwa pejabat di daerah kita sangat tidak berkompeten dan tidak berintegritas dalam menjalankan tugas dan amanahnya,” ujar Fadli. Kamis, (10/10/2019).
Menurutnya, peraturan presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah disebutkan bahwa apabila proses tender gagal dilakukan oleh Pokja di ULP melalui persetujuan penggunaan anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) bisa melakukan alternatif lain, seperti negoisasi dan lainnya.
“Ini solusi yang sangat baik di dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tersebut ketika pelelangan berjalan sangat alot,” imbuhnya.
Dikatakan Fadli, konstitusi juga melalui UUD 1945 di dalam Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan ‘Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara’ Seharusnya kepala ULP Kota Lhokseumawe harus menjalankan amanah konstitusional tersebut sebagai perwakilan Negara untuk fakir miskin.
“Kami menduga ada kong-kalikong yang berujung pada korupsi sehingga ada beberapa kepentingan yang belum terakomodir sehingga tender paket itu mengalami kegagal berulang kali dan masyarakat yang menjadi korban,” tuturnya.
Pihaknya mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia juga mengatakan selama ini pihaknya sangat konsen dalam mengadvokasikan kasus-kasus fakir miskin yang mempunyai rumah tidak layak huni di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
“Sangat banyak rumah masyarakat fakir miskin yang memang tinggal di tempat yang tidak layak huni. Apabila tender tersebut berhasil diloloskan kemarin tentu akan sangat membantu masyarakat,” ungkapnya.
Dikesempatan itu, Fadli meminta Walikota Lhokseumawe untuk mengambil sikap tegas dan mencopot kepala UPL kota Lhokseumawe sebagai bentuk punishmet karna tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan efektif dan efesien sehingga ada pihak yang dirugikan.
“Pemerintah harus memprioritaskan rakyat daripada kepentingan-kepentingan lainnya, karna mereka diamanahkan bekerja untuk rakyat bukan untuk segelintir orang. Kami BEM FH UNIMAL akan selalu membumi Bersama rakyat, kami akan terus mengadvokasikan dan mengawal kasus ini hingga kebenarannya terungkap,” tutup Ketua BEM.