Analisaaceh.com, Takengon | Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Kabupaten Aceh Tengah akan kembali menggelar kegiatan Operasi Zebra Rencong pada 23 Oktober sampai 05 November tahun 2019. Sebanyak tujuh (7) item yang menjadi fokus road safety (Keamanan Jalan) dalam kegiatan itu akan ditindak.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, SH melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Iptu Rina Bintar Handayani, S.IK mengatakan, tujuh (7) pelanggaran yang menjadi sasaran operasi berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) itu akan ditindak.
“Roda 2 dan Roda 4 akan kami periksa, tujuh (7) pelanggaran utama penyebab Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) termasuk kelengkapan administrasi akan kita tindak,” jelas Iptu Rina, kepada analisaaceh.com, Sabtu (19/10/2019) di Takengon.
Tujuh (7) pelanggaran itu kata dia, (1) pengendara Motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), (2) pengendara roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, (3) pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan, (4) mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh Alkohol, (5) menggunakan Hand Phone (HP) pada saat mengemudi, (6) pengendara dibawah umur dan (7) melawan arus.
“Kami akan melakukan tindakan kepada pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Lengkapi surat-surat kendaraan anda dan taati peraturan Lalu Lintas,” ajak Kasatlantas Polres Aceh Tengah itu.