Analisaaceh.com, Tapaktuan | Terkait pemberitaan oleh salah satu media online yang menyebutkan Ridwan dari Partai Aceh dan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan yang ditangkap atas kasus prostitusi di salah satu Hotel Tapaktuan, Partai Aceh menyatakan sikap.
Dari surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Idrus TM selaku ketua PA, Muchlis (Nek Rayeuk) selaku Ketua KPA dan Adi Samridha, S.pd.I selaku Sekjend PA Aceh Selatan tersebut dikatakan bahwa Partai Aceh membantah bahwasanya Ridwan di tangkap bersama PSK, melainkan Ridwan hanya diperiksa sebagai saksi. Pihaknya mengutuk keras berita yang diterbitkan oleh salah satu media tersebut.
Baca Juga : Bantah Terciduk Prostitusi, Ridwan: Bila Media Tidak Minta Maaf 3×24 Jam, Saya Akan Laporkan
Dalam hal ini Partai Aceh telah mengkonfirmasi Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Res Polres Aceh Selatan, bahwasanya Ridwan sudah sebulan tinggal di Hotel Azizi, oleh karena itu pihak kepolisian memeriksa Ridwan sebagai Saksi, karena pada saat malam penggerebekan Ridwan berada di Kamar hotel tersebut bersama seorang temannya yang juga seorang lelaki.
“Sementara target yang diduga PSK berada di kamar lantai 3, sedangkan Ridwan di kamar lantai 2,” bunyi surat tersebut.
Di akhir surat juga diterangkan bahwa Ketua DPW Partai Aceh beserta Ketua KPA dan jajaran akan bertindak tegas pada setiap kader yang terbukti terlibat prostitusi, narkoba dan hal hal yang melanggar aturan undang undang lainnya.
Selain itu Partai Aceh juga mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwajib di Aceh Selatan.