Analisaaceh.com, Takengon | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berupaya menggenjot Pendapatan Daerah mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan itu bukan hanya dari beberapa sumber yang dapat memberi nilai tambah pendapatan, namun tak terkecuali dari semua sektor.
Target pendapatan Aceh Tengah Tahun 2020 direncanakan sebesar Rp.1.217.205.479.396,-, (satu triliyun dua ratus tujuh belas miliyar dua ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Jika dibandingkan dengan jumlah Pendapatan Daerah pada APBK Murni Tahun Anggaran 2019 mengalami peningkatan sebesar Rp.140.616.532.039,- (seratus empat puluh miliyar enam ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga puluh sembilan rupiah) atau sebesar 13,06% (tiga belas koma nol enam persen).
Peningkatan pendapatan tersebut lebih disebabkan karena adanya peningkatan PAD, peningkatan alokasi Dana Perimbangan, peningkatan bagi hasil pajak dari provinsi dan adanya Dana Insentif Daerah (DID).
“Semuanya butuh proses, tahun 2020 kami prediksi pendapatan daerah meningkat sebesar 13,06 persen,” kata Wakil Bupati Aceh Tengah Drs. Firdaus, SKM usai memaparkan Rancangan Qanun (Raqan) anggaran pendapatan dan belanja tahun 2020 beberapa hari yang lalu.
Rancangan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan kepada DPRK Aceh Tengah adalah, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.217.205.479.396,- (satu triliyun duaratus tujuh belas miliyar dua ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) dan Belanja Daerah sebesar Rp. 1.220.805.479.396,- (satu triliyun dua ratus dua puluh miliyar delapan ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
Meski diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 3.600.000.000,- (Tiga miliyar enam ratus juta rupiah), defisit itu akan ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 3.600.000.000 yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan, yaitu dari prakiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp. 6.750.000.000,- setelah dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp. 3.150.000.000,- yang keluarkan untuk PT. Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 2.650.000.000,- dan untuk PT. BPRS Gayo sebesar Rp. 500.000.000,-.
“Kita harap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Tengah tahun 2020 ini dapat di qanun kan oleh DPRK tanpa ada catatan,” kata orang nomor dua di Negeri penghasil Kopi Arabika terbaik Dunia itu.
Untuk tahun 2020 Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp. 166.408.142.342,- (seratus enam puluh enam miliyar empat ratus delapan juta seratus empat puluh dua ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) atau 13,67% (tiga belas koma enam puluh tujuh persen) dari total pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah, Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah lainya.
Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp. 727.265.273.000,- (Tujuh ratus dua puluh tujuh miliyar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) atau 59,75% (lima puluh sembilan koma tujuh puluh lima persen) dari total Pendapatan Daerah yang direncanakan bersumber dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sedangkan pendapatan yang sah lainya direncanakan sebesar Rp. 323.532.064.054,- (tiga ratus dua puluh tiga miliyar lima ratus tiga puluh dua juta enam puluh empat ribu lima puluh empat rupiah) atau 26,58% (dua puluh enam koma lima puluh delapan persen) dari total Pendapatan Daerah yang direncanakan bersumber dari Hibah Dana Bos Satuan Pendidikan SD dan SMP, Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian Alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dan Pendapatan Lain-lain seperti Dana Desa dari APBN,” jelas Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, penetapan dana transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat telah mempedomani informasi resmi dari Kementerian Keuangan, sedangkan alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi masih mempedomani alokasi Tahun Anggaran 2019.
“Apabila dalam proses pembahasan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2020 alokasi dana transfer dari pemerintah provinsi telah ditetapkan maka akan dilakukan penyesuaian,” Kata Wakil Bupati Aceh Tengah itu.
Sedangkan untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 1.220.805.479.396,- (satu triliyun dua ratus dua puluh miliyar delapan ratus lima juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 136.340.053.099,- (seratus tiga puluh enam miliyar tiga ratus empat puluh juta lima puluh tiga ribu sembilan puluh sembilan rupiah) atau naik 12,57% dari APBK murni Tahun Anggaran 2019.
“Kenaikan belanja tersebut karena adanya penambahan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada desa dan kepada partai politik, serta penambahan belanja untuk program dan kegiatan SKPK,” Tutup Drs. Firdaus, SKM.
Untuk diketahui, Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020 merupakan tindak lanjut dari pembahasan Kebijakan Umum APBK (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan DPRK setempat pada tanggal 28 September 2019 yang lalu.
Pembahasan itu saat ini sedang berlanjut di Gedung DPRK Aceh Tengah, direncanakan pada Selasa 19 November 2019 mendatang Dewan akan memparipurnakan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (R-APBK) tersebut ditetapkan kedalam Qanun.