Analisaaceh.com, Banda Aceh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Senin (11/01) menutup tiga sekolah yang mengabaikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19 yang masih belum berakhir.
Tindakan penutupan tersebut didasari Keputusan Wali Kota Banda Aceh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) di setiap sekolah dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh dan menjaga jarak (physical distancing).
Sebelumnya, pihak Disdikbud Kota Banda Aceh juga telah menyarankan agar semua sekolah untuk menerapkan prokes dan warga sekolah pun telah menyatakan bersedia.
Adapun tiga sekolah yang tidak mengindahkan seruan dan prokes antara lain SD Negeri 14, SD Negeri 46 dan SD Muhammadiyah 2.
Kadis Dikbud Kota Banda Aceh Dr. Saminan Ismail, M. Pd mengatakan, Disdikbud telah melakukan evaluasi selama sepekan terhadap SD Negeri 46 di Rukoh, SD Negeri 14 di Pango Raya dan SD Muhammadiyah 2 di Blower untuk mengindahkan segala Keputusan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM.
Namun, Ketiga sekolah tersebut ternyata tidak mengikuti dengan benar dan dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan hasil Keputusan Wali Kota Banda Aceh.
“Tindakan yang kami ambil untuk menghindari adanya cluster baru di lingkungan pendidikan (sekolah), maka untuk sementara sekolah yang tidak mematuhi prokes kita tutup, sembari menunggu kebijakan baru,” katanya.
Saminan menambahkan, ini merupakan pelajaran kepada seluruh warga sekolah bahwa protokol ini tidak main-main.
“Kami berharap penutupan ini menjadi pelajaran, edukasi bagi orangtua, guru dan kepala sekolah,” pungkas Saminan seraya menambahkan pihaknya mengharapkan dukungan dari semua masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar