Categories: HukumNEWS

Abdullah Puteh Anggota DPD RI Terpilih Tersandung Kasus Penipuan

Analisaaceh.com | Mantan Gubernur Aceh H. Abdullah Puteh kembali tersandung kasus hukum dalam perkara dugaan penggelapan duit investor yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Nomor Perkara 1140/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. Abdullah Puteh lantas mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa, 27 Agustus 2019 kemarin.

Dikutip dari situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, kasus ini berawal pada pertengahan tahun 2011, Abdullah selaku Komisaris PT. Woyla Raya Abadi, dia menyampaikan kepada Herry bahwa dia memiliki Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan atas lahan seluas 6.521 Ha yang terletak di Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah; namun dia tidak punya modal untuk menjalankan usaha tersebut terutama untuk pengurusan ijin-ijin lainnya yang diperlukan agar usaha tersebut dapat dijalankan.

Untuk itu Abdullah Puteh meminta bantuan Herry untuk memodali usaha tersebut dengan menawarkan kerjasama dimana Herry diberikan hak memanfaatkan kayu yang ada dalam areal ijin IUPHHK-HTI yang dimiliki Abdullah Puteh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 297/Menhut-II/2009 tanggal 18 Mei 2009.

Baca Juga : Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Abdullah Puteh merupakan salah satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meraih suara keempat terbanyak dari Aceh. Dia diprediksi lolos ke Senayan bersama Sudirman, Fachrul Razi, dan Fadhil Rahmi. Namun, tuntutan penjara yang dibacakan jaksa PN Jakarta Selatan tersebut diduga bakal kembali mengganjal langkah Puteh di jalur politik.

Ia pernah tersandung kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 semasa menjabat Gubernur Aceh. Dalam kasus itu Abdullah Puteh menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri sebagai penyedia heli untuk Pemprov Aceh. Kasus ini diusut KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Abdullah Puteh bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,6875 miliar subsider kurungan satu tahun.

Namun Abdullah Puteh hanya menjalani hukuman penjara setengahnya saja: 5 tahun. Pada 18 November 2009 ia keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung karena dapat bebas bersyarat.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Warga Pidie Tewas dalam Insiden Pengibaran Bendera, Pemerintah Aceh Minta Penanganan Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, meninggal dunia…

16 jam ago

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

3 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

3 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

3 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

3 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

3 hari ago