Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Aceh Bebas PPKM Level 4

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.

Dalam Instruksi Mendagri yang dikeluarkan 18 Oktober itu disebutkan data terbaru yang menyatakan bahwa tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk katagori PPKM level 4. Sebaliknya untuk Aceh hanya berlaku PPKM level 2 dan 3.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 19 Oktober 2021, saat merilis data terkini penerapan PPKM yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Iswanto menyebutkan, daerah dengan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.

“Selanjutnya yang juga masuk PPKM level 3 adalah Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam,” ujar Iswanto.

Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.

Iswanto berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.

Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi. Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu. “Dalam hal ini Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi,” kata Iswanto.

Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2

Sementara itu Iswanto juga menyebutkan, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 22/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 2. Instruksi itu dikeluarkan Gubernur Aceh di Banda Aceh Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam instruksi itu disebutkan, khusus kepada Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tenggara yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 1 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Keempat, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Sedangkan Khusus kepada 4 Walikota dan 17 Bupati, yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Ketiga, Diktum Kelima, dan Diktum Kesepuluh Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian. []

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago