Categories: ACEH SINGKILNEWS

Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan di Aceh Singkil

Analisaaceh.com | Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ramadhan Hasan serta Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana selaku hakim anggota dalam sidang pada Senin (18/10/2021).

Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin Alias Aswar Gurinci (34) dan Kaidirsyah Alias Kaidir (56) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” bunyi amar putusan hakim dikutip melalui SIPP PN Singkil pada Selasa (19/10).

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa pada Kamis (30/9) lalu yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca: Sadis, Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil Diperkosa Sebelum Dibunuh dan Dikubur

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap Polisi setelah ditemukannya jasad gadis berusia 14 tahun terkubur tak jauh dari Kantor Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil pada Rabu 12 Mei 2021 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku Aswar sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan batu sebanyak dua kali, setelah itu kembali dilakukan pemerkosaan paksa kembali oleh Kaidir dalam keadaan tidak berdaya di belakang kantor desa.

Kemudian kedua pelaku membawa korban ke TKP (tempat korban ditemukan), untuk memastikan sudah meninggal dunia, kedua pelaku menyiksa kembali menggunakan benda tumpul dan menguburnya dengan cara tak wajar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SINGKIL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tekan Pelanggan Hukum, Perumdam Tirta Abdya dan Kajari Teken MoU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

29 menit ago

Polisi Turun ke Lokasi Pencurian di Baitussalam, Warga Diminta Segera Lapor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polsek Baitussalam mendatangi ke sejumlah lokasi pencurian yang terjadi di Gampong…

31 menit ago

Demo JKA Memanas, Mahasiswa Desak Pencabutan Pergub No. 2/2026 di Kantor Gubernur Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa…

33 menit ago

Kepergok Ngopi Saat Jam Kerja, Warga Desak Satpol PP Tertibkan ASN Abdya yang Bolos di Warung Kopi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya…

34 menit ago

Peringati Hardiknas, Zaman Akli: Pendidikan Adalah Proses Memanusiakan Manusia

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyebutkan bahwa pendidikan merupakan…

35 menit ago

Aceh Dapat 10 Kuota Haji Tambahan dari Presiden, Gubernur Aceh Ikut Serta

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan kesiapan penuh keberangkatan jemaah haji tahun 2026. Sebanyak…

39 menit ago