Sadis, Gadis 14 Tahun di Aceh Singkil Diperkosa Sebelum Dibunuh dan Dikubur

Analisaaceh.com, Singkil | Polisi berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia 14 tahun di Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil.

Korban berinisial LCB ini sebelumnya ditemukan terkubur tak jauh dari Kantor Desa setempat pada Rabu 12 Mei 2021 lalu.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wiraparaja SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto, S.Tr.K mengatakan, dalam kasus itu Polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni AR (34) dan KH (56) warga desa setempat.

“Keduanya ditangkap dalam waktu tak kurang dari 24 jam usai korban ditemukan,” kata Kasat, Rabu (05/05/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, AR awalnya memulai aksinya dengan cara bujuk rayu karena sebelumnya dia kerap menonton video porno sehingga menjadi motivasi dirinya untuk melakukan hal sebagaimana layaknya suami istri.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan lebih satu kali. Namun berapa kali masih kita dalami,”Kata Noca pada Selasa (18/5/2021).

Sementara itu kata Noca, ada orang kedua yakni KH sudah mengintai dan ikut melakukan hal yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AR sebelumnya melakukan pemukulan menggunakan batu sebanyak dua kali, setelah itu kembali dilakukan pemerkosaan paksa kembali oleh KH dalam keadaan tidak berdaya di belakang kantor desa.

Kemudian kedua pelaku membawa korban ke TKP (tempat korban ditemukan), untuk memastikan sudah meninggal dunia, kedua pelaku menyiksa kembali menggunakan benda tumpul yang masih didalami pihak kepolisian.

“Kedua tersangka menguburkan dengan tidak wajar selayaknya bukan manusia tanpa celana dan setengah telanjang,” jelas Noca.

Setelah itu pelaku pulang dan mensiasati dengan berpura – pura seolah ada penemuan mayat. Namun hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, berkat dukungan masyakarat setempat tidak sampai 1 X 24 jam kasus tersebut langsung terungkap. Jam 11 mulai, jam 7 malam sudah terungkap,” sambung Noca.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 dari undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kemudian pasal 340 Jo pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 dari KUHP Pidana

“Ancaman kurungan paling ringan 20 tahun, paling berat hukuman mati atau kurungan seumur hidup,” kata Noca.

Barang bukti yang diamankan kata Noca, diantaranya Hp kedua tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku yaitu batu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakErick Thohir Nonton Film Tjoet Nya’ Dhien di Tayangan Perdana
Artikulli tjetërSedang Lelap Tidur, Dua Unit Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar