
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie, sebagai wilayah prioritas dalam penertiban tambang ilegal.
Langkah ini dibahas dalam rapat teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
Sekda Aceh menegaskan bahwa pemerintah akan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan penertiban.
Ia menilai langkah ini bukan sekadar menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memastikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.
Dalam rapat tersebut, juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi di delapan kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
“Namun, tiga daerah pertama yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie ditetapkan sebagai prioritas utama untuk penertiban tahap awal,”katanya.
Selain operasi di lapangan yang akan melibatkan Polri dan TNI, pemerintah juga menyiapkan program pembinaan berupa pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara legal dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, juga diputuskan pembentukan tim kecil lintas instansi yang akan menyusun rencana aksi, manajemen risiko, dan jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi-lokasi tambang ilegal di daerah prioritas.



