
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh disebut menjadi salah satu wilayah pemasok satwa liar ilegal di Indonesia. Kejahatan ini terhubung dengan jaringan lintas negara dan dinilai sebagai bagian dari kejahatan global yang belum dianggap sebagai extraordinary crime di Tanah Air.
Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat, sepanjang 2020–2024 terdapat 36 kasus perdagangan satwa liar yang disidangkan di pengadilan Aceh, dengan total 73 terdakwa. Kasus terbanyak ditemukan di Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Aceh Tenggara.
“Dari seluruh kasus, sekitar 86 persen merupakan perdagangan aktif yang melibatkan satwa hidup maupun bagian tubuh satwa. Harimau Sumatera menjadi spesies yang paling banyak diperdagangkan, mencapai 38 persen dari total kasus,”papar Koordinator Investigasi dan Penegakan Hukum Yayasan HAkA, Tezar Pahlevie, dalam kegiatan pelatihan hukum lingkungan hidup untuk jurnalis di Banda Aceh, Kamis (7/11/2025).
Penelusuran HAkA juga menemukan bahwa jaringan perdagangan satwa liar dari Aceh meluas hingga ke Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Timur Tengah, menggunakan jalur penyelundupan lewat Selat Malaka. Beberapa sindikat disebut beroperasi dengan pola terorganisir, mirip jaringan narkotika internasional.
“Sayangnya, kejahatan perdagangan satwa liar ini belum diakui sebagai kejahatan luar biasa, padahal nilainya besar dan sering berkaitan dengan kejahatan lain seperti pencucian uang,” ungkapnya.
HAkA mencatat, sebagian pelaku menganggap tindak pidana ini berisiko rendah karena ancaman hukuman yang ringan. Namun dengan berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2024, sanksi meningkat menjadi minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Lembaga itu merekomendasikan pemerintah memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, memanfaatkan teknologi pemantauan, serta menggandeng komunitas lokal dan lembaga internasional untuk menekan perdagangan satwa liar yang masih marak di Aceh.



