Aceh Perlu Regulasi Dana Abadi untuk Pelestarian Budaya

Dialog Keacehan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 tentang Kependidikan, Kebudayaan, dan Kepemudaan, Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Skema dan regulasi Dana Abadi Kebudayaan Aceh dinilai penting untuk memastikan tata kelola yang efektif dalam mendukung pelestarian kebudayaan di wilayah Aceh.

Direktur Jenderal Kebudayaan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh Wilayah I, Piet Rusdi, menyatakan bahwa untuk mempermudah pengelolaan dan perawatan dana abadi di masa depan, diperlukan regulasi yang mendukung keberpihakan dalam kebijakan serta alokasi anggaran.

“Bicara tentang skema dana abadi kebudayaan, kita butuh sebuah regulasi, butuh tata kelola yang baik, dan juga perlu memperkuat fondasi terlebih dahulu,” ujarnya usai Dialog Keacehan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025-2030 tentang Kependidikan, Kebudayaan, dan Kepemudaan, Senin (4/11/2024).

Piet Rusdi menambahkan bahwa komposisi anggaran dan keberpihakan kebijakan harus dimaknai sebagai stimulus untuk membentuk regulasi yang dapat diterapkan secara efektif. Dengan begitu, manfaat dana abadi dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat pendukung kebudayaan.

Menurutnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, Aceh memiliki karakteristik kewilayahan yang memungkinkan pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dengan potensi ekonomi yang besar.

“Jika dikelola dengan baik, kebudayaan ini juga akan menghasilkan investasi yang cukup besar bagi Aceh,” katanya.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Langsa Gelar Debat Perdana Pilkada 2024, Ini Jadwalnya