Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh membentuk Koperasi Desa Merah Putih di 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf mengatakan hingga kini sosialisasi telah menjangkau seluruh gampong, 761 gampong telah menggelar musyawarah khusus, dan 70 gampong telah merampungkan pembentukan badan hukum koperasi.
“Kami mengajak seluruh jajaran daerah untuk bergerak bersama menyukseskan program ini, dengan mengangkat potensi lokal seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata,” paparnya saat peluncuran dan dialog percepatan musyawarah Gampong, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia menambahkan komitmennya untuk menjalankan program tersebut sesuai arahan pemerintah pusat. Sejauh ini, sebagian koperasi sudah terbentuk, sementara sisanya akan segera menyusul pembentukannya.
“Terkait penggunaan dana tersebut merupakan dari pusat bukan dari Anggaran Pembelanjaan Pendapatan Daerah (APBA),” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, hadirnya koperasi desa merah putih ini salah satunya karena masyarakat tidak punya pilihan akhirnya hanya melihat satu alternatif yaitu pinjaman online, sehingga negara hadir sehingga masyarakat terlepas dari pinjaman online, koperasi desa ini wujud dari kehadiran negara.
“Kami hadir disini untuk melakukan sosialisasi di provinsi Aceh untuk membantu 6500 desa atau Gampong Aceh yang akhir bulan 5 akan dilaksanakan seluruh musyawarah khusus seluruh Aceh, dan Juni akan diproses pembentukan badan hukum,” paparnya.
Kemudian termasuk kekhususan, dan di Aceh karena ada Qanun akan memperhatikan itu baik penamaan dan sistem keuangan dan dananya tentu berbeda dan akan dilaksanakan.
“Untuk pembentukan notaris bebas, dan dan modal pinjam yang sesuai dengan bank syariah,” tutupnya.