Aceh Tengah Kembali Terima WTP ke-10

Analisaaceh.com, Takengon | Kabupaten Aceh Tengah kembali terima piagam penghargaan dari Mentri Keuangan Republik Indonesia untuk Opini Wajar Tanapa Pengecualian (WTP) ke sepuluh (10) di Banda Aceh, Kamis (21/11/2019).

Piagam itu diserahkan langsung oleh Plt.Gubernur Aceh Ir.Nova Iriansyah.MT dalam kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Transfer Kedaerah Dana Desa (TKDD) tahun Anggaran 2020 dan penyerahan penghargaan opini WTP laporan keuangan pemerintah daerah se-Provinsi Aceh Tahun 2019.

“Hari ini kami telah menerima secara langsung DIPA serta daftar transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020, dan kamipun telah menerima piagam penghargaan Menteri Keuangan untuk Opini WTP ke sepuluh (10), sedangkan lima (5) WTP diterima secara berturut-turut, mulai 2014-2018” kata Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar usai menerima piagam tersebut di Banda Aceh.

Aceh Tengah menerima WTP sejak tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2012, 2014, 2015, 2016, 2017 dan penghargaan opini WTP atas LHP tahun 2018. Lima kali berturut-turut sejak 2014-2018.

Kegiatan penyerahan piagam penghargaan dan transfer ke daerah (TKDD) tersebut bertemakan, “APBN Untuk Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.

Setelah diterimanya piagam penghargaan itu, Aceh Tengah dipastikan secara berturut-turut selama lima tahun mulai tahun 2014-2018 tanpa terputus tetap menerima Raihan Opini WTP laporan keuangan.

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengutarakan, prestasi yang telah diraih itu ke depan harus ditingkatkan atas kepercayaan Pemerintah Pusat.

“Semoga kedepan prestasi ini dapat terus ditingkatkan, dan terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang terus mendukung prestasi yang diperoleh ini,” jelas orang nomor satu di Negeri penghasil Kopi Arabika terbaik Dunia tersebut.

Shabela menilai, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran (LKPD TA 2018) Aceh Tengah telah menyajikan informasi secara wajar dalam laporan keuangan, serta sesuai dengan kriteria yang digunakan BPK untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan.

Opini WTP kata dia, merupakan perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, tidak semata- mata ditentukan, cara penyajian laporan keuangan yang berkualitas, namun harus turut ditopang efektivitas sistem pengendalian internal yang memadai serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Setidaknya, atas Raihan WTP itu, Aceh Tengah telah menerapkan empat hal yang diperhatikan dalam pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, yakni pencatatan aset yang baik, sumber daya manusia yang menguasai akuntansi, bantuan sosial dan hibah yang sesuai dengan peruntukannya, serta penguasaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, terhadap materi sistem akuntansi pemerintahan yang baik.

“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran perangkat daerah Aceh Tengah atas kerja kerasnya mempertahankan kinerja yang sudah baik,” papar pria berkulit putih itu.

Lanjutnya lagi, capaian opini terbaik atas laporan keuangan merupakan salah satu indikator dari praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Atas capaian tersebut, Shabela mengaku, Pemerintah Aceh Tengah tidak akan terlena dan akan terus mempertahankan kinerjanya dalam mengelola keuangan daerah.

“Capaian akan terus kita tingkatkan, yang telah diterima saat ini akan kita pertahankan,” tutup Shabela Abubakar.

Komentar
Artikulli paraprakNikmati Pesona Bener Meriah Lewat Fiesta Panen Kopi dan Atraksi Budaya
Artikulli tjetërKemendagri Dorong Kemajuan IPTEK di Lingkungan Pemerintahan