proses pelantikan di Meuligoe Gubernur Aceh pada Jum'at (29/12/2023) sore. Foto : analisaaceh.com/Naszadayuna
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki melantik PJ Bupati Aceh Jaya, Aceh Tamiang dan memperpanjang masa tugas PJ Bupati Aceh Tengah di komplek Meuligoe Gubernur Aceh pada Jum’at (29/12/2023) sore.
Adapun yang dilantik yakni A. Murtala sebagai Pj Bupati Aceh Jaya yang sebelumnya tercatat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara dan Asra sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang yang sebelumnya tercatat sebagai Sekda Aceh Tamiang, menggantikan Meurah Budiman.
Dalam sambutannya, Achmad Marzuki mengatakan bahwa pejabat yang ini dilantik ini dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan juga berharap agar kedua pejabat ini membangun komunikasi positif dengan para pemangku kebijakan, terutama dengan Forkopimda, ulama dan elemen masyarakat lainnya, sebagai upaya menjaga harmoni dan kekompakan, serta kesatuan dalam membangun daerah.
“Jalankan sistem pemerintahan secara transparan, akuntabel dan taat hukum. Upayakan pembahasan APBK tepat waktu agar gerak pembangunan dapat dimulai lebih awal,” pesannya.
Pj Gubernur juga berharap mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dengan mengoptimalkan penurunan angka stunting di Aceh.
Setelah pelantikan tersebut, Gubernur juga akan menyerahkan SK perpanjangan kepada Penjabat Bupati Aceh Tengah.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar