Analisaaceh.com, Banda Aceh | Himpunan Masyarakat Simeulue (Himas) Banda Aceh, merampungkan draf Anggaran Dasar (AD) yang dirumuskan oleh para tokoh masyarakat Simeulue di Banda Aceh.
Sementara Anggaran Rumah Tangga (ART) akan dibahas dalam waktu dekat dan dilanjutkan dengan pembahasan Tata Tertib Musyawarah Besar (Mubes).
Ketua Himas Banda Aceh, Agusnin Arif mengatakan, draf AD/ART yang telah dirumuskan tersebut, nantinya akan tetapkan dalam Mubes yang digelar pada akhir Juli 2021 mendatang.
“Selain AD, pada kesempatan itu juga sudah merampungkan draf program kerja organisasi untuk kepengurusan Himas Banda Aceh mendatang,” katanya, Kamis (8/7).
Agusnin menyebutkan, tim yang hadir membahas draf AD/ART diantaranya Drs. Saifuddin Samin, Dr. Amin Haris MPd, Alimuddin S.Pd, M.Pd, Rasyidin A Rahim, Barlian Erliadi SH, Drs. Abdurrahman, Juli Amin, Agusnin Arif, SE, Yan Irwansyah, SE, Wan Haryono, S.Kom, Erdi Mualim, Jumardi dan Hj. Suwarni Abu Bakar, SKM. M.Ph.
“Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam tim perumus dimaksud, menuangkan gagasannya untuk perumusan draf AD/ART dan Program Kerja kepengurusan yang akan datang,” jelasnya.
Perumusan Draf AD/ART Himas Banda Aceh, kata Agusnin, merupakan cita-citanya sejak terpilih sebagai ketua Umum Himas periode 2017-2021. Dengan adanya AD/ART, sehingga menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan musyawarah kedepan dan fondasi dalam merumuskan program kerja maupun tujuan berdirinya Himas.
Agus memastikan dalam waktu dekat ini, draf ART dan Tatib Mubes juga akan segera dirampungkan, sehingga payung hukum Himas menjadi lengkap. Dia juga sangat mengharapkan partisipasi masyarakat Simeulue untuk menyukseskan Mubes Himas.
“Terkait dengan Surat Keputusan (SK) dan masa Kepengurusan Himas, SK yang selama ini dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Simeulue dinilai tidak relevan. Sebab, Himas merupakan organisasi perhimpunan masyarakat Simeulue di Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang,” ungkapnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Simeulue, Drs. Saifuddin Samin mengaku bahwa dirinya sangat mendukung upaya pembahasan kembali AD/ART sebagai payung hukum Himas yang digagas pengurus saat ini.
Menurut Saifuddin, sebelumnya Himas sudah memiliki draf AD/ART, namun telah hilang pada musibah tsunami 26 Desember 2004 silam. Untuk itu, dia menyarankan, agar perumusan draf ini harus sejalan dengan maksud dan tujuan didirikannya Himas oleh para sesepuh masyarakat Simeulue di Banda Aceh sekitar 42 tahun lalu.
“Tujuan Himas ini sebagai wadah ukhuwah silaturrahim sesama warga Simeulue di Banda Aceh dan sekitarnya. Jadi maksud dan tujuan, jumlah pengurus dan program kerja harus disesuaikan dengan melihat fungsi Himas dan kemampuan yang ada,” kata kata tokoh senior masyarakat Simeulue di Banda Aceh ini.
Hasil perumusan draf AD Himas terdapat 11 BAB dengan 22 pasal berikut poin turunannya yang mencantumkan berbagai hal penting sebagai fondasi kepengurusan di masa mendatang.
Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa kepengurusan Himas Banda Aceh yang meliputi wilayah Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang akan digelar dengan Mubes dan bukan dengan sistem formatur yang selama ini sering dilakukan. (bar)