Agen Chip Domino di Aceh Timur Diciduk Polisi

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi saat menangkap agen Chip Domino di Aceh Timur (Foto:Ist)

Analisaaceh.com, Idi | Seorang agen Chip Higgs Domino diciduk Polisi di Simpang Empat, Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Tersangka yang diamankan pada Rabu, (27/10) malam tersebut berinisial FH (25) warga Desa Tanah Anou, Kecamtan setempat.

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S.H mengatakan, FH diamankan atas laporan masyarakat yang resah akan maraknya terjadinya tindak pidana jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.

“Keresahan masyarakat sangat beralasan disebabkan permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi atau membeli chip seharga Rp70 ribu per 1B,” ujar Kapolsek pada Jum’at (29/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian FH diamankan dengan sejumlah barang bukti.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone Merk Vivo Type 1901 yang di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku serta uang tunai sejumlah Rp1,1 juta yang diduga uang hasil penjualan Chips,” ungkap Kaposlek.

Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman uqubat taʼzir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSpesifikasi dan Keunggulan Redmi 9T
Artikulli tjetërKantor Gubernur Aceh Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi ‘PeduliLindungi’