Agen Chip Domino di Langsa Diangkut Polisi

RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Polisi karena menjual chip Higgs Domino (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | RI (33) warga Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa ditangkap Polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.

Pria yang nyambi sebagai agen chip ini diamankan petugas di kios miliknya pada Kamis (06/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Agen dan Pembeli Chip Higgs Domino di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman pada Kamis (13/10/2022) mengatakan, pelaku selama ini menyediakan chip domino dengan cara membeli dan menjualnya kembali.

“Artinya pelaku patut diduga menyediakan fasilitas maisir atau judi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Agen Chip Higgs Domino di Aceh Jaya, 69 B Chip Ikut Disita

Kemudian dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu Handphone Merk Vivo Y53 warna Gold berisikan aplikasi Higgs Domino dan uang tunai Rp600 ribu hasil transaksi jual beli chip domino.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa”, katanya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJual Sabu ke Polisi, Seorang Pemuda Bener Meriah Diringkus
Artikulli tjetërMahasiswa Pertanian dan Teknik USK Tawuran, Sejumlah Fasilitas Rusak