Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Akbar mengatakan pihak kepolisian tidak berwenang menghentikan kasus Tindak Pidana Korupsi Komisi Kebenaran Rekontruksi (KKR) Aceh.
Hal ini dikatakannya saat Diskusi Publik Penghentian Proses Hukum “Dugaan Tindak Pidana Korupsi KKR Aceh, Sah atau Tidak?” di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Senin (23/10/2023).
“Aparat kepolisian tidak berwenang memberhentikan perkara di level penyelidikan dan penyidikan. Namun hanya punya hak menindaklanjuti perkara,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum ditunjukan untuk menindaklanjuti dan bukan untuk menghentikan, dan ada hal-hal yang harus dihentikan maka mengacu pada dasar-dasar penghentian itu atau gugurnya kewenangan menuntut.
“Adapun perkara yang bisa dihentikan itu seperti faktor kasus sudah kadaluarsa, pelaku sudah meninggal dan sejenisnya. Disini faktor seperti itu tidak ditemukan maka tidak dibenarkan diberhentikan,” katanya lagi
Dalam Undang-Undang Tipikor juga sudah mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi, dirinya menyayangkan tindakan kepolisian yang menghentikan penyelidikan korupsi KKR Aceh bisa terjadi. Padahal kasus tersebut sangat jelas disebut sebagai tindak pidana.
Ia menekankan, ada kesalahan fatal dalam memahami istilah restorative justice. Menghentikan perkara pasti restorative justice itu keliru, yang ada adalah penghentian perkara berdasarkan restorative justice.
“Menghentikan itu mungkin bagian dari restorative justice tapi mempidanakan orang sangat mungkin juga bagian dari restorative justice. Karena restorative justice itu bagian dari keadilan,” ucapnya.