Analisaaceh.com, Aceh Besar | Aktor intelektual kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Azwir Basyah alias Toke Wir (43) dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (25/1/2023).
Dalam tuntutannya, terdakwa Toke Wir, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua Primair Pasal 340 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua Primair, sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar.
Dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022, terdakwa merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk melakukan penembakan tersebut.
Terdakwa sebelumnya juga merupakan Ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh.