Categories: NEWS

Alumni Gugat USK Rp1,6 Miliar: Begini Kata Wakil Rektor Penyebab Ijazah Telat Kaluar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | HZM, alumni Universitas Syiah Kuala (USK) menggugat kampusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp1,6 miliar lantaran pihak kampus telat mengeluarkan ijazah.

Keterlambatan ijazah tersebut keluar ternyata disebebkan oleh kesalahan penginputan data ke sistem online.

Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si kepada Analisaaceh.com, Rabu (21/9/2022).

Prof Agussabti menjelaskan, HMZ memang alumni USK yang telah wisuda pada 11 Mei 2022. Namun ijazah terlambat keluar disebabkan dalam proses transisi data dari manual ke sistem aplikasi terdapat ketinggalan satu data yang diinput dari ribuan mahasiswa lainnya.

Baca Juga: Ijazah Telat Keluar, Alumni Universitas Syiah Kuala Gugat Kampus Rp1,6 Miliar

“Kejadian ini karena ada perubahan sistem dalam mengeluarkan ijazah mahasiswa, karena sekarang semuanya harus melalui sistem aplikasi yang diusulkan ke kementerian untuk nantinya akan dikeluarkan pin yang menjamin ijazah itu asli,” ujar Warek I.

Namun dikarenakan adanya kealpaan, sehingga ijazah HMZ tidak keluar sebagaimana alumni lainnya. Tatapi hal ini sudah diusul ulang lantaran yang bersangkutan memang benar telah melakukan rangkaian proses pendidikan.

“Proses mendapatkan pin ini butuh waktu, yang bersangkutan sudah kita minta bersabar dan pun ijazah sudah keluar. Tapi ternyata dia (HMZ) lebih memilih jalur hukum,” ungkapnya.

Prof Agussabti menegaskan bahwa USK adalah lembaga pendidikan yang mengutamakan kepentingan anak didik dan kejadian ini merupakan salah satu kealpaan yang tidak sengaja dari ribuan mahasiswa lainnya.

“Ini tentunya satu kealpaan dari ribuan mahasiswa yang wisuda setiap tahunnya. Namun perlu kita tegaskan bahwa USK merupakan perguruan tinggi yang mengutamakan kepentingan anak didik,” ungkap Warek I USK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu alumni Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial HZM menggugat kampusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp1,6 miliar lantaran pihak kampus lalai mengeluarkan ijazah.

HZM yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini melayangkaan gugatan setelah ijazahnya tidak keluar selama 4 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago