Categories: NEWS

Alumni Gugat USK Rp1,6 Miliar: Begini Kata Wakil Rektor Penyebab Ijazah Telat Kaluar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | HZM, alumni Universitas Syiah Kuala (USK) menggugat kampusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp1,6 miliar lantaran pihak kampus telat mengeluarkan ijazah.

Keterlambatan ijazah tersebut keluar ternyata disebebkan oleh kesalahan penginputan data ke sistem online.

Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si kepada Analisaaceh.com, Rabu (21/9/2022).

Prof Agussabti menjelaskan, HMZ memang alumni USK yang telah wisuda pada 11 Mei 2022. Namun ijazah terlambat keluar disebabkan dalam proses transisi data dari manual ke sistem aplikasi terdapat ketinggalan satu data yang diinput dari ribuan mahasiswa lainnya.

Baca Juga: Ijazah Telat Keluar, Alumni Universitas Syiah Kuala Gugat Kampus Rp1,6 Miliar

“Kejadian ini karena ada perubahan sistem dalam mengeluarkan ijazah mahasiswa, karena sekarang semuanya harus melalui sistem aplikasi yang diusulkan ke kementerian untuk nantinya akan dikeluarkan pin yang menjamin ijazah itu asli,” ujar Warek I.

Namun dikarenakan adanya kealpaan, sehingga ijazah HMZ tidak keluar sebagaimana alumni lainnya. Tatapi hal ini sudah diusul ulang lantaran yang bersangkutan memang benar telah melakukan rangkaian proses pendidikan.

“Proses mendapatkan pin ini butuh waktu, yang bersangkutan sudah kita minta bersabar dan pun ijazah sudah keluar. Tapi ternyata dia (HMZ) lebih memilih jalur hukum,” ungkapnya.

Prof Agussabti menegaskan bahwa USK adalah lembaga pendidikan yang mengutamakan kepentingan anak didik dan kejadian ini merupakan salah satu kealpaan yang tidak sengaja dari ribuan mahasiswa lainnya.

“Ini tentunya satu kealpaan dari ribuan mahasiswa yang wisuda setiap tahunnya. Namun perlu kita tegaskan bahwa USK merupakan perguruan tinggi yang mengutamakan kepentingan anak didik,” ungkap Warek I USK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu alumni Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial HZM menggugat kampusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sebesar Rp1,6 miliar lantaran pihak kampus lalai mengeluarkan ijazah.

HZM yang merupakan alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini melayangkaan gugatan setelah ijazahnya tidak keluar selama 4 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti Antar Waktu DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

3 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

4 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

20 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

1 hari ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

1 hari ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

1 hari ago