Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Keuangan RI melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyetujui PT Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah sebagai penyalur Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) PIP.
Persetujuan dimaksud tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Utama PIP Nomor: Kep-15/IP/2022 Tentang Penunjukan Mahirah Muamalah sebagai Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro PIP, tertanggal 19 April 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di pendopo, Selasa 26 April 2022. “Alhamdulillah Menteri Keuangan RI melalui PIP telah menyetujui Mahirah Muamalah sebagai penyalur Pembiayaan Ultra Mikro di Banda Aceh.”
“Keputusan persetujuan diteken langsung oleh Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, dan suratnya telah kami terima. Selanjutnya kami diarahkan untuk dapat segera melakukan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aminullah.
Menurutnya, Mahirah Muamalah menjadi satu-satunya LKMS di Indonesia yang menjadi Penyalur Pembiayaan Ultra Mikro. “Untuk LKMS Perseroda, Banda Aceh baru satu satunya yang disetujui. Kita akan salurkan pembiayaan ini khusus bagi pedagang UMKM ultra mikro.”
Mantan Dirut Bank Aceh ini pun berharap kepada seluruh direksi dan jajaran Mahirah Muamalah agar dapat bergerak cepat dalam mempersiapkan mekanisme maupun hal-hal teknis menyangkut penyaluran pembiayaan ultra mikro nantinya
“Dengan penunjukan Mahirah Muamalah Syariah sebagai penyalur Pembiayaan Ultra Mikro ini, insyaallah akan semakin banyak masyarakat ekonomi lemah, terutama pedagang kecil yang dapat kita bantu permodalannya. Muaranya peningkatan perekonomian masyarakat,” ujarnya seraya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan PIP atas kepercayaan yang diberikan. (Jun)